PeraturanJumlah Awak Kapal. Jadi, jumlah awak buak kapal tanker minyak dengan 10.000 dwt adalah 28 personel. Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki

Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAJARAN A. Rencana Belajar Siswa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Tanggal Tanggal Waktu Tempat Alasan Tanda Kegiatan Belajar Perubahan Tangan Guru Mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. Menggunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 1Isyarat Bahaya di kapal B. Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas a. Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu menit. b. Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus. c. Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek. d. Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2Page 1 and 2 ISYARAT BAHAYA DI KAPAL TPL - Prod/Page 3 and 4 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR ISI Page 5 and 6 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUAPage 7 and 8 Isyarat Bahaya di kapal Lingkaran bPage 9 and 10 Isyarat Bahaya di kapal GLOSARIUM SPage 11 and 12 Isyarat Bahaya di kapal B. PrasyaraPage 13 and 14 Isyarat Bahaya di kapal d. ProsedurPage 15 and 16 Isyarat Bahaya di kapal bunyi atau Page 17 Isyarat Bahaya di kapal F. Cek KemaPage 21 and 22 Isyarat Bahaya di kapal d. MelakukPage 23 and 24 Isyarat Bahaya di kapal 2. Isyarat Page 25 and 26 Isyarat Bahaya di kapal 10. IsyaratPage 27 and 28 Isyarat Bahaya di kapal 2. PenggunaPage 29 and 30 Isyarat Bahaya di kapal kapal berhePage 31 and 32 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 2. APage 33 and 34 Isyarat Bahaya di kapal Berilah tanPage 35 and 36 Isyarat Bahaya di kapal 9. Sikap orPage 37 and 38 Isyarat Bahaya di kapal MenggunakaPage 39 and 40 Isyarat Bahaya di kapal 2. TindakPage 41 and 42 Isyarat Bahaya di kapal a. MemeriksPage 43 and 44 Isyarat Bahaya di kapal 4. Bila terPage 45 and 46 Isyarat Bahaya di kapal CocokkanlahPage 47 and 48 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUAPage 49 and 50 Isyarat Bahaya di kapal IV. PENUTUP MuaraEnim, 24 Januari 2022 – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengunjungi Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan dalam rangka kegiatan groundbreaking pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME)
Jenis Jenis Isyarat Bahaya Di Kapal Mencari informasi terkait Jenis Jenis Isyarat Bahaya Di Kapal. 1654 Kst Teknika Kapal Niagapdf Isyarat Keadaan Darurat Dikapal Ppt Download Jenis Jenis Keadaan Darurat Di Atas Kapal Ikan Dan Laut Jenis Jenis Keadaan Darurat Di Kapal Dimensi Pelaut Prosedur Darurat Pesawat Kargo Dijumpai Berkecai Harian Metro Bom Pesawat Mengendalikan Letupan Fragmental Dan Penggera Rotasi Isyarat Bendera Internasional Pada Kapal Yusril Isha Mahendra 11 Simbol Utama Di Dashboard Meter Kereta Yang Korang Patut Ambil Tahu Ilustrasi Jari Kartun Gerak Isyarat Bukan Mainstream Tangan Cari Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Admin Berbagai Jenis Penting 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal dibawah ini. Isyarat Warna Lampu Kapal Yang Wajib Difahami Umpan Rms Carpathia Wikipedia Bahasa Melayu Ensiklopedia Bebas Ilmu Nautica Esemkasa Jenewa Page 3 Isyarat Warna Lampu Kapal Yang Wajib Difahami Umpan Presentation Title Penggera Dan Petunjuk Khas Penggera Kebakaran Di Kereta Bose Untitled Bab Iii Poladiklatnkpi2012 Multiple Lift Flush Deck Barometer Air Raksa Prins Course Kb 04 Prosedur Darurat China Customized Marine Orange Smoke Signal Suppliers Manufacturers Pdf Istilah Istilah Yang Digunakan Penagih Dadah Dalam Proses Sekian yang admin dapat simpulkan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Terima kasih telah mengunjungi blog Berbagai Jenis Penting 2019. Popular posts from this blog Jenis Obat Perangsang Wanita Yg Dijual Di Apotik Kami menyajikan informasi terkait Jenis Obat Perangsang Wanita Yg Dijual Di Apotik. Namun ada beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membeli obat tersebut. Dari segi manfaat obat perangsang wanita di apotik memang adalah jenis obat yang paling ampuh untuk mengatasi masalah hasrat seks yang anda miliki saat ini. Doc Jual Obat Perangsang Wanita Alami Serbuk Fly Yinliaotianjiaji Heboh Obat Setan Bikin Gairah Wanita Luar Biasa Dunia Tempoco Distributor Soloco Candy Obat Kuat Pria Alat Bantu Sex Perangsang Wanita Pembesar Penis Obat Perangsang Wanita Di Apotik Toko Obat Kuat Obat Kuat Pria Tahan Lama Di Apotik Reaksi Nyata 2 Jam Blue Wizard Asli Obat Perangsang Wanita Di Batam 081262879888 654156156 6 Jenis Obat Perangsang Wanita Di Apotek Yang Populer Fda Amerik Jenis Font Di E Ktp Koleksi admin mengenai Jenis Font Di E Ktp. Font yang cantik dapat membuat atau merusak desain anda. Kami mencatat ip pelapor untuk alasan keamanan. Penipu Makin Gila Gan Ada Trik Baru Yang Mungkin Belum Agan Tau Kolom Di E Ktp Hanya Untuk Agama Resmi Yang Diakui Negara Apa E Ktp Itu Telecenter Tirtowening Indonesian Identity Card Wikipedia Manfaat Syarat Dan Langkah Mudah Cara Membuat E Ktp Di Indonesia Index Of Assetscommonimagesscan Identitas Persyaratan Dan Cara Mendapatkan E Ktp Desa Ngujung Cara Menambah Font Di Photoshop Photoscape Microsoft Ect Little Pemerintah Layani E Ktp Pada Akhir Pekan Tribun Jateng 3 Perbedaan E Ktp Untuk Wna Dan Wni Kumparancom Font tulisan ta Jenis Satwa Harapan Dan Ciri Cirinya Mencari informasi terkait Jenis Satwa Harapan Dan Ciri Cirinya. Ciri Ciri Kupu Kupu Dan Jenis Makananya Nama Nama Hewan April 2018 Prakarya Smp Mengerjakan Pr Jenis Jenis Satwa Harapan Budidaya Lebah Madu Apis Cerana Apis Dorsata Apis Florea Apis Buku Guru Prakarya Smpmts Kelas Viii Pdf Budidaya Kucing Felis Catus Persia Budidaya Dan Perawatan Kenali Jenis Jenis Burung Kakak Tua Dari Indonesia Kepogaul 10 Macam Macam Hewan Ternak Dan Gambarnya Jagadid 10 Satwa Endemik Indonesia Yang Harus Kita Lindungi Klikhotelcom Pdf Jilid 2 Buku Guru Arlin Derosa Academiaedu Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis satwa harapan dan ciri cirinya. Admin Berbagai Jenis Jenis Musik Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dalam Upacara Dan Fungsi Musik Dalam Upacara Berbagai data terkait Jenis Musik Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dalam Upacara Dan Fungsi Musik Dalam Upacara. 5 poin sebutkan 15 jenis musikasal daerahnama upacara adatdan fungsi musik dalam upacara tanyakan detil pertanyaan. 325 jenis musik asal daerah nama upacara adat fungsi musik dalam upacara asal usul tari seblang banyuwangi jawa timur ari daerah tari seblang adalah salah satu tari tradisional yang ber asal dari daerah banyuwangi jawa timur tepatnya di desa olehsari dan bakungan kecamatan glagah. Tugas Seni Budaya Ocha Sebutkan Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dan Jenis Upacara Tradisional Indonesia Yang Unik Dan Khas Isilah Tabel Berikut Dengan Menuliskan Jenis Musikasal Daerahnama Upacara Adat Di Malang Ini Jadi Satu Dari Enam Upacara Yang Selalu Jenis Music Asal Daerah Nama Upacara Adat

Ibn`Abbas berkata, “Aturan di awal-awal dilakukan dengan hukuman kurungan, hingga Allah menurunkan AQ 24:2, yang mengabrogasi hukuman tersebut menjadi cambukan atau rajam”, dilaporkan serupa oleh `Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Al-Hasan, `Ata’ Al-Khurasani, Abu Salih, Qatadah, Zayd bin Aslam dan Ad-Dahhak. Di Musnad Imam Ahmad, `Ubadah bin

0% found this document useful 0 votes155 views4 pagesOriginal TitlePENGENALAN ISYARAT BAHAYACopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes155 views4 pagesPengenalan Isyarat BahayaOriginal TitlePENGENALAN ISYARAT BAHAYAJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Лиղ ηуУвуγу асляլጹ
Аπωвохуኚ ն оհፈጽуψաԺαкዪծеф жоቲէρምչα
Пс υሾамυւ кενещωժԷпивравр бεտарሒηа
ጪрс եслуд увсеνГጲпсо նупաշጰኝ
Epaper Surya Edisi 09 Januari 2013Pilih RSBI Paket Hemat, Messi Menuju Bola Emas Kelima, Mabes Menyudutkan Dahlan Polda Membela,Pakde Karwo-Gus Ip
A Alfa “Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan.” Dengan tiga angka, azimut atau bearing. B Bravo “Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya.” Asalnya digunakan oleh Tentera Laut Diraja khususnya untuk bahan letupan tentera. C Charlie “Sudah tentu.” * ** Dengan tiga angka, haluan dalam darjah magnetik. D Delta “Jauhkan diri; kami mengalami kesukaran mengemudi kapal.” Dengan dua, empat atau enam angka, tarikh. E Echo “Kami mengubah haluan ke kanan.”** F Foxtrot “Kapal ini hilang upaya; berhubung dengan kami.” Jika dikibarkan oleh kapal induk pesawat udara; “Amaran; operasi penerbangan sedang dijalankan.” G Golf “Kami memerlukan malim.” Apabila dikibarkan oleh kapal perikanan yang dekat dengan kawasan perikanan, ertinya “Kami sedang menarik jaring.” Dengan empat atau lima angka, longitud. Dua angka terakhir menandakan minit, sebelihnya darjah. H Hotel “Ada malim dalam kapal.” I India “Kami mengubah haluan ke kiri.”** J Juliet “Kapal ini terbakar dan mengangkut barang muatan berbahaya jauhkan diri,” atau “Kami kebocoran barang muatan berbahaya.” K Kilo “Kami hendak berhubung dengan anda.” Dengan satu angka, “Kami hendak berhubung dengan anda melalui…”; 1 isyarat Morse dengan panji-panji atau lengan; 2 Pelaung suara; 3 Lampu isyarat Morse; 4 Isyarat bunyi. L Lima Di pelabuhan “Kapal ini sedang dikuarantin.” Di laut “Tolong hentikan kapal dengan segera.” Dengan empat angka, latitud. Dua angka pertama dalam darjah, selebihnya dalam m M Mike “Kapal ini terhenti dan tidak dapat berjalan merentasi air.”** N November “Tidak.”* O Oscar “Orang jatuh laut.”** Jika diterbalikkan, menjadi bendera semafor. P Papa Blue Peter. Di pelabuhan Semua kakitangan mesti melapor diri dalam kapal kerana kapal akan berlepas ke laut. Di laut Boleh digunakan oleh kapal perikanan untuk menyatakan “Jaring kami terkena hambatan dalam laut.” Q Quebec “Kapal kami sihat’ dan kami memohon pratik bebas.” R Romeo “Kapal ini tidak bergerak.” Dengan sekurang-kurangnya satu angka, jarak dalam batu nautika. S Sierra “Kapal ini sedang bergerak mengundur.” ** Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam knot. T Tango “Jauhkan diri; pukat tunda berpasang sedang digunakan.” Dengan empat angka, waktu tempatan. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. U Uniform “Anda sedang menuju ke kawasan bahaya.” V Victor “Kami memerlukan bantuan.” Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam kilometer sejam. W Whiskey “Bantuan perubatan diperlukan.” X Xray “Tolong hentikan segala rancangan anda dan nantikan isyarat kami.” Y Yankee “Kami sedang menyeret sauh.” Z Zulu “Kapal tunda diperlukan.” Jika dikibarkan oleh kapal perikanan yang berdekatan dengan kawasan perikanan, ertinya “Jaring sedang dilepaskan.” Dengan sekurang-kuragnya satu angka, waktu UTC. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. Navigasi pos Yang Luput dari Penghargaan: Politik Penganugerahan Hadiah Nobel Sastra," oleh Benedict Anderson. Diterjemahkan oleh Ronny Agustinus dengan persetujuan dan penyeliaan penulis dari “The Unrewarded: Notes on the Nobel Prize for Literature”, New Left Review 80, Maret-April 2013, hlm. 99-108.Tulisan ini merupakan perluasan dari Kata Pengantar buku Nor Faridah
Posted By Capt. Ridwan Garcia Menjalankan suatu aturan terkadang seorang Nakhoda kapal akan mengalami dilema dalam mengambil tidakannya sesuai fungsi dan jabatanya di atas kapal. Di karenakan banyak terjadi benturan yg kadang harus dia pertimbangkan. Salah satu contoh kasus . Kapal memuat melebihi batas maksimum dari daya angkut, di karenakan permintaan dari perusahaan untuk mencari lebih income yg masuk ke perusahaan dulu waktu saya masi mualim di atas kapal itu sering terjadi dan Nakhoda tak bisa berbuat apa apa alias takut di berhentikan karena tak mengikuti aturan perusahaan dan pada akhir kapal itu lolos karena ada kerja sama dgn syabandar saat itu. Kapal akan berlayar dan di ijikan berlayar dan baiasanya setelah malam hari. Dan juga terkadang pandu kapal juga pandai karena dia tahu kapal sudah over draft dia pun sama menekan agent pelayaran jika tidak mereka tak mau membawa kapal itu keluar pelabuhan. Tentu saja ada pungli di sini. Tapi itu dulu sekali saat usia aku masi sangat mudah 20 tahunan lampau. ISM code lahir membawa perubahan pada system management perusahan pelayaran dan kapal dan ini wajib di jalan kan di mana tujuan dari itu memperbaiki tata cara pengolahan manajemen keselamatan yang baik dan menjamin laik lautnya sebuah kapal agar mempunya nilai GM positip yg baik, dan menjamin kapal selamat dalam pelayaran dgn stabilitas sesuai intact stability kapal yg baik dan memenuhi aturan Solas 1974 Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut Safety Of Life At Sea SOLAS Convention 1974/1978 menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan Pollution Prevention MARPOL Convention 1973/1978 menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers SCTW Convention 1978 berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK Anak Buah Kapal untuk bekerja di atas kapal sebagai labor convention MLC 2006 Mengenai hak hak yg pelaut sebagai pekerja di atas kapal yg harus di berikan pengusaha ,menyangkut kesejaterahan dan kenyamanan kerja di atas kapal IMO juga punya Intrument yang yang harus di jalan oleh negara anggotaIMO was established to adopt legislation and Governments are responsible for implementing them. When a Government accepts an IMO Convention it agrees to make it part of its own national law and to enforce it just like any other law. The problem is that some countries lack the expertise, experience and resources necessary to do this properly. MO is concerned about this problem and in 1992 set up a special Sub-Committee on Flag State Implementation FSI to improve the performance of Governments. The FSI Sub-Committee was renamed the Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments III in 2013. Port State ControlAnother way of raising standards is through port State control. The most important IMO conventions contain provisions for Governments to inspect foreign ships that visit their ports to ensure that they meet IMO standards. If they do not they can be detained until repairs are carried out. Experience has shown that this works best if countries join together to form regional port State control organizations PSC regimes.IMO has encouraged this process and memoranda of understanding MoUs/agreements have been signed covering Europe and the North Atlantic Paris MoU; Asia and the Pacific Tokyo MoU; Latin America Acuerdo de Viña del Mar; Caribbean Caribbean MoU; West and Central Africa Abuja MoU; the Black Sea region Black Sea MoU; the Mediterranean Mediterranean MoU; the Indian Ocean Indian Ocean MoU and the Persian Gulf Riyadh MoU. IMO also has an extensive technical co-operation programme which concentrates on improving the ability of developing countries to help themselves. It concentrates on developing human resources through maritime training and similar activities. Jadi situ kita bisa pahami kewajiban negara anggota yg tergabung di bawah bendera IMO harus mengawasi Keselamatan crew dan kapal juga terhadap pencemaran laut dan polusi. Dgn ada PSC dan Flag State yg akan mengawasi kegiatan kapal kapal di masing negara. Di Indonesia kita mengenal Hukum Maritim dan kita sering pelajari apa itu hukum perkapalan . yang mengajarkan Jaminan Keselamatan kapal Dalam transportasi Pengangkutan Pelayaran sebagai contoh Pengusaha kapal reder menurut Pasal 320 KUHD menentukan bahwa pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal di laut dan menjalankannya sendiri atau seluruh menjalankan oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya. Sungguhpun biasanya seorang pengusaha kapal biasanya adalah pemilik kapal. tanggung jawab pengusaha kapal Reder, membagi a. Pasal 321 KUHD sebagai seorang reder ia menguasai kapal secara kenyataan feite oleh karena itu pada hakikatnya ialah yang bertanggung jawab atas segala kejadian di kapal yang bersangkutan. b. Pasal 321 KUHD ayat 1 menentukan bahwa pengusaha kapal terkait oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal-kapalnya, di jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Kalau ayat ini dikupas maka yang mengikat reder adalah Perbuatan hukum oleh mereka yang bekerja dikapalDalam pekerjaan tetap atau sementaraAyat 2 menegaskan reder bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak yang melanggar hukum Pasal 536 menentukan reder dari kapal yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. Dan juga pasal 568 KUHD dan 537 ayat 3 KUHD. Dalam Pasal 522 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian untuk mengangkut mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Ayat 2, menjelaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa menumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan dari penumpang sendiri. Ayat 3, menjelaskan bahwa bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Dalam Pasal 537 ayat 1, menjelaskan bahwa bila tubrukan kapal adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahankesalahan yang dilakukan oleh kedua belah 2, menjelaskan bahwa perbandingan ini ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk segala bagian-bagian yang 3, menjelaskan bahwa bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. Pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1, bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Kemudian dipertegas pada pasal 41 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa; Ayat1 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkutb. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkutc. Keterlambatan angkutan penumpang dan/ atau barang yang diangkut, ataud. Kerugian pihak ketiga Ayat 2 jika pihak membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkut di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Ayat 3,perusahaan angkutan di perairan wajib, mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pengawas Pengangkutan Laut dalam mewujudkan keselamatan Dalam sistem keselamatan pengangkutan laut, peran pengawas pengangkutan laut sangat dibutuhkan. Dalam hukum pelayaran Indonesia yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penumpang diamanatkan pada Syahbandar. Yang dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan berada dalam Direktorat Jenderal Perhubungan. Yang terdiri kantor kesyahbandaraan utama dan kesyahbandraan dan otoritas pelabuhan. Yang masing-masing kantor mempunyai tugas yang berbeda. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata kerja Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan adalah Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum pemeriksaan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkaitdengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun B3, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayarPelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Masih diatur hal teknis lainnya yang di atur dari poin 6 sampai 11 yang berkaitan tentang penyusunan induk kepelabuhanan, pengawasan penggunaan lahan daratan,pelaksanaan lalulintas kapal,evaluasi setandar pelayanan kerja dan pelaksanaan keuangan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. Dari uraian tugas berdasarkan pasal 3 PM No. 36 Tahun 2012 di atas makan syahbandar sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan atas keselamatan kapal terhadap penumpang dan barang. Dalam melaksanakan pengawasan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkai dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbahberbahaya dan beracun B3,pengisian bahan bakar,ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pPembangunan fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi,laik layar dan kepelautan,tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,serta penerbitan surat ijin berlayar SIB Sehingga apabila terjadi kecelakaan kapal maka syahbandar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka diharapkan pihak syahbandar dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar haruslah sangat hati-hati untuk terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan prosedur pemeriksaan agar kapal yang berlayar benar-benar sudah dinyatakan laiklaut mulai dari manajemen kapal, keselamatan kapal, alat-alat keselamatan penumpang, mesin, kondisi kapal, jumlah barang dan penumpang harus sesuai antara gros ton dengan kapasitas angkut barang dan orang. Sehingga ketiga mengeluarkan surat persetujuan berlayar sudah bias memastikan bahwa kapal dalam kondisi safety dan sea worthy. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” actus reus, sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jonto pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. Miliar Pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan laut harus berhati-hati dalam menjalankan usaha pengangkutan tidak hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan jawab Manusia, harus menyediakan alat keselamatan penumpang. Begitu juga pihak pengawas pengangkutan laut dalam hal ini pihak syahbandar untuk tidak mudah mengeluarkan surat kelayakan berlayar. Agar peristiwa kecelakaan kapal laut di Negara Indonesia bisa dihindari. ISM Code memberikan penegasan lagi yg harus di jalankan Nakhoda yaitu mengenai Master’s overriding authorirty dimana di katakana nakhoda bisa menolak dan mengabil langka lngkah yg tepat berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan polusi. Nakhoda boleh menggunahkan haknya sebagai penguasa di atas kapal yaitu kata Over-ride authority, di mana dia merasa dia harus mengambil keputusan untuk keselamatan kapalnya tetapi tidak ada seorang pun yang menghentikannya untuk mengambil keputusan ini, tidak dapat dikatakan bahwa dia telah menggunakan wewenang utamanya. Itu dilakukan semuanya sesuai dengan kemampuannya. tugas yang didefinisikan dalam SMS, dia tidak mengesampingkan apa pun perintah dari perusahaan tapi untuk kemasalahatan yg lebih besar Nakhoda boleh menolah. Karena dia hanya melakukan tugasnya. memastikan bahwa awak kapal dan kapalnya dalam keadaan baik dan tidak membahayakan. Seperti contoh kapal akan berlayar dalam kondisi cuaca yang sangat buruk . atau tidak nyaman dengan rute yang di minta perusahaan dan ingin mengambil rute yang lebih lama tetapi lebih aman. Sperti kita memasuki daerah Piracy di dekat perairan Somalia atau selatan Philpine, saya juga perna dapat kerja untuk membawa sebuah kapal supply dari UAE ke Jedah Saudi Arabia KSA setelah saya check situasi dari pemantau daerah yg rawan bahaya . saya memutus menolak pekerjaan itu, walaupun perusahaan menjamin akan menempatkan tentara selamat pelayaran saan kapal sudah memasuki teluk aden ke laut merah. Yg menjadi pertimbangan saya saat itu kalua saya berlayar dgn kondisi free running kemungkinan saya masi bisa terima tetapi perusahaan meminta saya juntuk menunda kapal kecil /tug boat untuk di pakai di sana . Atau juga jika perusahaan meminta kita membuang minyak kotor di laut anda boleh menolaknya atau jika terkadang perusahaan memasak anda untuk membawa kapal di daerah yg dangkal dimana kita tahu kondisi dari draft kapal kita tak memungkinkan dan sangat berbahaya UKC minimum yang dipersyaratkan sungguh sangat membahayakan. Intinya selama anda berlayar dimanpun pelajari dan berlakulah dgn baik sesuai aturan yg di persyaratkan jika kita punya ketegasan perusahaan yg baik justru akan bangga kepada anda dan bahkan anda adalah orang yg paham dan mengerti Hukum dan jika perusahaan yg baik. Dia akan senang mempunyai asset karyawan seperti anda. Jadi jangan ragu selama itu benar. Hukum konvesi international untuk bidang maritime harus anda baca dgn baik. Seperti Marpol 74, Solas 74, STCW 95, ISM Code. Unclos 82 dan lainya. Dan satu lagi Hukum Tuhan agar Mawas diri dimana kita berada dan sadar kita hanya ciptaanya, hanya dia yg memberikan keselamatan dimana pun kapal kita berlayar. Salam pelaut jalesveva jayamahe 24,November 2019 Ridwan Garcia Nov 24, 2019 - Posted by arsip lama Sorry, the comment form is closed at this time.
. 115 140 53 260 173 244 282 284

10 macam isyarat bahaya di kapal sesuai aturan internasional